Insiden ini akhirnya terungkap usai korban menceritakannya pada sang ayah.
Ayah korban pun langsung melapor ke Mapolres Muna.
ZY langsung diamankan dan kini berada di ruang tahanan Mapolres Muda.
Akibat perbuatannya, ZY diancam Pasal 81 jo Pasal 76 D dan Pasal 82 jo Pasal 76 E Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2014 atas perubahan UU Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak.
Sementara AU saat ini masih dalam pengejaran polisi.
(*)