Follow Us

Bisa Buat Betah Krisdayanti, Ternyata Gaji Sebagai DPR RI Buat KD Terkejut Tak Jauh Beda Dengan Dirinya Saat Manggung, 2 Kali Gajian Per Bulan, Jumlahnya Bikin Kaget!

Andreas Chris Febrianto Nugroho - Kamis, 16 September 2021 | 09:31
Bisa Buat Betah Krisdayanti, Ternyata Gaji Sebagai DPR RI Buat KD Terkejut Tak Jauh Beda Dengan Dirinya Saat Manggung, 2 Kali Gajian Per Bulan, Jumlahnya Bikin Kaget!
dok. instagram/krisdayantilemos

Bisa Buat Betah Krisdayanti, Ternyata Gaji Sebagai DPR RI Buat KD Terkejut Tak Jauh Beda Dengan Dirinya Saat Manggung, 2 Kali Gajian Per Bulan, Jumlahnya Bikin Kaget!

Sosok.ID - Sudah 2 tahun jalani profesi baru sebagai wakil rakyat di gedung DPR RI, Krisdayanti bongkar gaji yang didapatkannya.

Sebagai anggota DPR RI, Krisdayanti memang jadi sorotan lantaran bukan seorang politisi awalnya.

Sebagai informasi, selain dikenal sebagai diva kebanggaan Indonesia, Krisdayanti kini telah terpilih sebagai wakil rakyat.

Istri dari Raul Lemos itu duduk sebagai anggota dari Komisi IX yang menaungi bagian kesehatan dan ketenagakerjaan.

Baca Juga: Atta Halilintar Bongkar Perlakuan Ashanty dan Krisdayanti kepada Aurel Hermansyah yang Sedang Hamil

Krisdayanti menerangkan, setiap bulan dia menerima dua kali gaji setiap bulan dengan nominal yang berbeda-beda.

Hal itu diungkap oleh Krisdayanti ketika menjadi tamu di kanal YouTube Akbar Faizal yang tayang pada baru-baru ini.

"Setiap tanggal 1 Rp 16 juta, tanggal 5 Rp 59 juta ya kalau tidak salah," ungkap Krisdayanti dikutip Tribun Style, Selasa, 14 September 2021.

Akbar Faizal selaku tuan rumah yang dulu juga pernah duduk di kursi DPR menjabarkan bahwa honor diberikan pada dua hari berbeda dengan tujuan yang lain pula.

Baca Juga: Hubungan dengan Ibu Kandungnya Sempat Tak Baik, Ibunda Krisdayanti Dibuat Nangis Aurel Hermansyah, Ada Apa?

Untuk tanggal 1 uang yang diterima adalah gaji pokok, sementara di tanggak 5 adalah tunjangan.

Source : Tribun Style, Tribun Seleb, YouTube

Editor : Andreas Chris Febrianto Nugroho

Baca Lainnya

Latest