Sosok.ID - Vicky Prasetyo akhirnya ajukan banding.
Ia tak bisa menerima vonis 4 bulan penjara.
Melalui kuasa hukumnya yakni Ramdan Alamsyah, Vicky akan melayangkan pengajuan bandingnya ke PN Jakarta Selatan.
Walhasil Vicky tak akan ditahan kali ini.
"Iya, kita mengajukan banding tadi, hari ini kita sudah menyatakan banding ke pengadilan," ucap Ramdan Alamsyah.
"(Belum ditahan) belum, belum," tambahnya.
Banding Vicky ialah meminta pembebasan dirinya.
"Oh iya, secara normatifnya seperti itu. Iya betul (minta dibebaskan)," kata Ramdan Alamsyah.
"Sesegera mungkinlah, apa minggu depan atau dua minggu lagi," tutupnya.
Seperti diketahui jika mantan istri Vicky, Angel Lelga melaporkannya atas pencemaran nama baik yang terjadi pada 2018 lalu.