"Awalnya korban tidak setuju. Tapi karena alasannya untuk menghemat biaya sewa waktu itu pelaku meminta agar tinggal bersama satu kontrakan dengan suami dan korban. Mereka sudah tinggal sekitar setahunan. Pelaku sudah punya istri dan anak, namun tidak diajak tinggal di Semarang," ujar Nia.
Kemudian, sekitar Desember 2020 saat suami korban tidak sedang berada di rumah, pelaku ketahuan melancarkan aksinya.
Ketika itu, pelaku mendekati ventilasi jendela kamar mandi untuk mengintip korban yang sedang mandi.
Lantas, tak disangka pelaku melakukan onani dan mencampurkan spermanya ke makanan korban.
"Perbuatan pelaku ini diketahui dari hasil rekaman dari Ipad milik korban. Karena penasaran, korban berinisiatif untuk merekam kejadian di ruangan tempat makan tersebut," ungkapnya.
Setelah melihat rekaman video tersebut, korban langsung kaget dan berusaha menghubungi sang suami.
"Karena tak ada jawaban, korban pun pergi keluar sembari menunggu suaminya untuk menyampaikan kejadian yang dialaminya. Begitu ketemu mereka langsung melaporkan ke pihak RT setempat. Dan pelaku akhirnya diminta untuk pergi dari rumah kontrakan," ucapnya.
Setelah itu, korban mengadukan kasus tersebut ke Direktorat Reserse dan Kriminal Umum (Ditreskrimum) Polda Jawa Tengah pada Desember 2020.
Kini berkas perkara tengah di proses oleh pihak yang berwajib.
"LP nya pada bulan Maret 2021. Berkas saat ini dikembalikan jaksa ke penyidik dan saat ini proses pemenuhan petunjuk jaksa. Pelaku menjalani pemeriksaan kejiwaan," katanya.