"Saya telah memberikan pilihan sebenarnya kepada terlapor atas sikapnya selama ini.
Mau ini dia melakukan tes DNA secara suka rela melalui PN Tanggerang, atau menyudutkan dirinya pada upaya paksa karena dikepolisian ini upaya paksa itu sangat memungkinkan," kata Rusdianto di Polres Metro Jakarta Selatan, Senin (6/9/2021) malam.
"Terlapor ini masih berupaya bersembunyi dibalik 'daun ilalang' artinya dia sudah tidak ada pilihan," tambahnya dikutip dar Tribunnews.com
Kuasa hukum Wenny Ariani pun berharap agar Rezky Aditya bisa segera dijemput paksa oleh polisi.
"Ya jemput paksa. Saya berharap dijemput siang atau nggak malam hari," ungkapnya.
Wenny resmi melaporkan Rezky Aditya atas dugaan penelantaran anak pada 18 Agustus 2021.
Pihak kepolisian pun menyebut laporan Wenny Ariani hingga kini masih dalam, proses penyidikan.
"Berkaitan hal tersebut kami menerima laporannya pada 18 agustus lalu, kita sudah terima dan saat ini prosesnya sedang berjalan," kata Kasat Reskrim Polres Metro Jakarta Selata Kompol Achmad Akbar saat ditemui, Senin (6/9/2021).
Wenny sendiri sudah menjalani pemeriksaan pada Senin (6/9/2021) dan mendapat 60 pertanyaan dari pihak kepolisian.