Dikutip dari Hot Issue di YouTube Indosiar, Minggu (5/9/2021) pihak KD bakal melaporkan balik orang tua Ayu Ting Ting ke Polda Jatim.
Kuasa hukum keluarga KD, Bambang Wahyu Widodo sebut pihaknya akan melaporkan Umi Kalsum dan Ayah Rozak atas dugaan aksi penistaan, pelecehan dan intimidasi.
"Orangtua dari KD yang mengalami peristiwa penistaan, pelecehan, dan juga intimidasi, serta ancaman dari saudara AR dan saudari UK," imbuhnya.
Ayah Rozak dan Umi Kalsum diduga telah melakukan ancaman pada keluarga KD yang tak terlibat perseteruan.
Atas ancaman ini, orang tua Ayu Ting Ting bakal dilaporkan melakukan pelanggaranPasal 310, Pasal 311 tentang perbuatan tidak menyenangkan dan ada juga UU perlindungan anak.
Melansir pemberitaan Tribun Timur, Senin (6/9/2021) laporan balik ini pun telah diketahui oleh Ayu Ting Ting dan keluarga.
Namun baik Ayu Ting Ting maun orang tuanya tak terintimidasi sama sekali.
Kuasa hukum Ayu Ting Ting, Minola Sebayang bahkan persilahkan KD dan keluarga untuk buat laporan polisi.
Karena menurut Minola Sebayang buat laporan polisi adalah hak setiap orang yang tak boleh diganggu gugat.
Hanya saja harus diperhatikan kira-kira pelanggaran apa saja yang mau dilaporkan.
"Itu haknya warga negara, mungkin merasakan ada hak-haknya yang terlanggar sehingga membuat laporan."