Sidang kali ini beragendakan jawaban dari pihak Rezky Aditya atas gugatan Wenny Ariani.
Baik Rezky maupun Wenny kompak tidak hadir dan hanya diwakilkan oleh kuasa hukum masing-masing.
Kepada awak media, Tigor L Manik selaku kuasa hukum Wenny Ariani mengatakan bahwa Rezky Aditya membantah telah menghamili kliennya.
"Isi jawabannya pihak tergugat tidak mengakui telah menghamili penggugat," kata Tigor.
Oleh karena itu, Tigor berupaya meminta majelis hakim untuk mengeluarkan surat perintah kepada Rezky agar melakukan tes DNA.
"Jadi bantahan dari tergugat ini harus dipertanggungjawabkan," ujar Tigor.
"Dia tidak mengakui menghamili penggugat, dia otomatis tidak mengakui anak yang lahir dari hubungan itu," sambungnya.
Lebih lanjut, Tigor mengungkapkan jika suami Citra Kirana itu mengaku memang ada hubungan dengan Wenny.
Tetapi, bukan hubungan asmara, melainkan cuma sebatas rekan bisnis.