3. Tersangka FZ berperan sebagai pencari informasi keberadaan korban sekaligus memberitahu lokasi korban ketika hendak dieksekusi.
Kronologinya kejadian, korban lolos dari maut
Kapolres Bangkalan, AKBP Alith Alarino mengungkapkan, tersangka DD berperan memutus jaringan Wi-fi, Rabu (4/8/2021) di lokasi kejadian yang menjadi area tanggung jawab korban.
Hal itu dilakukan DD untuk memancing korban ES agar datang dan mudah dilakukan eksekusi.
Sesuai SOP perusahaannya, korban menindaklanjuti gangguan jaringan internet tiga hari setelah laporan pelanggan.
Setelahnya, giliran peran FZ yang pura-pura membantu korban memperbaiki kerusakan jaringan.
Tanpa sepengetahuan korban, FZ berperan memberikan informasi kepada eksekutor SY kapan waktu yang tepat untuk mengeksekusi.
“Kepada SY, pelaku FZ meminta waktu dua jam karena masih membantu korban. FZ berpamitan pulang pura-pura mengecas batrei, namun di balik itu FZ kembali menelpon SY dengan mengatakan, ‘Silahkan kerjakan, saya sudah keluar dari lokasi (TKP),” papar Alith.
Setelah menerima aba-aba, eksekutor SY langsung menembakkan senpi rakitan jenis revolver di hadapan anak korban, Putri.
Melihat ayahnya ambruk, Putri berlari sekuat tenaga karena ketakutan.