Dinar Candy terancam denda Rp 5 miliar atau kurungan selama 10 tahun akibat melanggar pasal 36 no 44 tahun 2008.
Baca Juga: Terlalu Fokus Ingin Main dengan Putra Raul Lemos, Aurel Hermansyah sampai Lupa Menyapa Krisdayanti
Namun ia tidak ditahan karena kooperatif saat diperiksa.
Sebagai gantinya Dinar harus wajib lapor ke kantor polisi. (Seto Aji/Sosok.ID)