Namun, perjalanan tersebut dilakukan saat PPKM tengah berlangsung, sehingga diduga ada pelanggaran.
Selain itu, perlakuan Umi Kalsum dan Abdul Rozak yang dinilai kasar pada orangtua Kartika Damayanti disebut-sebut bisa diperkarakan.
Namun, menurut Hotman Paris, perbuatan keduanya belum termasuk main hakim sendiri karena tak ada unsur kekerasan.
"Mendatangi kalau sebatas belum melakukan perbuatan kekerasan ya bukan menghakimi sendiri," tutur Hotman Paris.
Di sisi lain, apabila Umi Kalsum dan Abdul Rozak terbukti melakukan tindak pidana dengan mencaci maki orangtua Kartika Damayanti, mereka bisa dilaporkan balik.
"Tergantung caciannya apa, kalau kalimatnya sudah mengarah tindak pidana bisa diajukan ke polisi, tergantung kalimatnya apa," beber Hotman Paris.
Ia menegaskan bahwa tindakan orangtua Ayu Ting Ting ini bisa menjadi bumerang bagi pihak mereka sendiri.
Pasalnya, jika kalimat yang dilontarkan keluarga tersebut sudah menyinggung ranah pidana, mereka bisa diancam dengan pasal pencemaran nama baik.
"Contohnya begini, dalam kasus pencemaran nama baik, sudah banyak orang yang berutang, pihak yang berpiutang maki-maki si yang berutang," tutur Hotman Paris.
"'Dasar lu penipu lu, enggak bayar utang', ditaruh di medsos. Semula pihak yang berpiutang yang benar sebagai pihak yang dirugikan, malah terbalik, malah yang berpiutang itu dipidana."