Sebab sejumlah warga yang bekerja di Jakarta, kudu membawa surat tertentu untuk diizinkan kembali.
"Kalau tidak sesuai ketentuan terhadap aturan PPKM menjadi bahan pembicaraan di masyarakat," tegas Handoyo.
"Kok dia dan yang lain dalam PPKM Level 4 bisa bebas berkeliaran," tuturnya.
Rahmad Handoyo menerangkan, hal itulah yang menjadi perhatian atas tindakan orang tua Ayu Ting Ting bertolak ke Jawa Timur.
Sisanya, apakah Umi Kalsum melanggar aturan atau tidak, Handoyo merasa tidak berkewenangan menjawab.
Sebab dia pun tidak mengetahui apakah orang tua Ayu Ting Ting mengantongi izin-izin yang diperlukan atau tidak.
"Nah itu yang menjadi konsen saya, soal pelanggaran atau tidaknya bukan ranah saya," ucap Rahmad Handoyo.
Sekedar informasi, saat melabrak kediaman haters Ayu Ting Ting di Jawa Timur, Umi Kalsum dan Abdul Rozak ditemani pihak kepolisian. (*)