Hal itu seperti dungkapkan oleh Juru Bicara Kemenlu RI di jakarta, Teuku Faizasyah, Kamis (2/7/2021) lalu.
"Imbauan ini diberikan mengingat pemerintah Korea Utara telah melakukan lockdown dengan menutup akses lalu lintas orang dan barang.
"Kebijakan ini diberlakukan oleh pemerintah Korea Utara sejak awal pandemi hingga batas waktu yang belum ditentukan," ujarnya.
Pada Desember 2020, Kementrian Luar Negeri Korea Utara pernah meberi peringatan.
Bahwa negaranya kemungkinan tak akan melonggarkan pembatasan hingga pandemi Covid-19 berakhir.
Desas-desus meyakini bahwa lockdown yang dilakukan rezim Kim Jong Un akan berlangsung hingga 2022 atau 2023.
Dengan pulangnya rombongan Kedubes RI, semakin sedikit orang asing yang masih bertahan di Ibu Kota Korea Utara tersebut.
(*)