Tanpa sekalipun memanfaatkan namanya sebagai anggota DPR atau Ketua Dewan Pimpinan Wilayah (DPW) PAN.
"Saya lewat penyekatan juga tidak memakai nama sebagai anggota DPR, atau Ketua DPW (PAN)," ungkap Desy.
Saat me;ewati pos penyekatan, Desy menyerahkan dua surat yang menjadi syarat agar diperbolehkan melintas.
"Kemarin (saat) saya diberhentikan di pos penyekatan, saya serahkan serifikat vaksinasi saya, hasil swab antigen saya, KTP, kemudian baru boleh lewat," tandas Desy.
(*)