Setelah dibawa ke Polres Metro Jakarta Pusat, Nia mengabari Ardi Bakrie bahwa dirinya ditangkap polisi.
Lantas Ardi menyerahkan diri pada Rabu malam pukul 20.00 WIB.
Hasil tes urin Ardi, Nia Ramadhani, dan ZN positif mengandung sabu atau metaphetamine.
Atas perbuatannya, ketiganya dijerat pasal 127 UU No 35 tahun 2009 tentang narkotika, dengan ancaman maksimal 4 tahun penjara. (*)