"Tapi bicara masalah DNA ini kan tidak semudah itu," sambungnya.
Hendrawan juga menambahkan bahwa menentukan status seorang anak bukanlah hal yang mudah.
"Menentukan status seorang anak itu kan nggak semudah kita menentukan apa ya, jadi harus hati-hati," lanjutnya.
Karena hal itu, menurut Hendrawan, permasalahan ini dapat diselesaikan melalui pengadilan.
"Proses melalui pengadilan ini lah yang menjadi jalan keluarnya," kata Hendrawan.
Seperti dikberitakan Sosok.ID sebelumnya, wanita berinisial W telah melayangkan gugatan kepada Rezky Aditya ke Pengadilan Negeri Tangerang, Kamis (1/7/2021).
Dalam gugatannya, W menuntut agar Rezky mengaku sebagai ayah biologis anaknya. Serta meminta sejumlah kekayaan, yakni rumah, mobil, dan uang ganti rugi Rp 17,5 miliar.
Uang itu disebut sebagai bentuk ganti rugi secara materiil maupun moril atas permasalahan anak di luar nikah antara W dan suami Citra Kirana.
W juga meminta Rezky Aditya melakukan tes DNA demi membuktikan bahwa anak perempuan yang kini berusia 8 tahun itu benar adalah anaknya. (*)