Namun, ia harus tetap memenuhi keterangan mengenai jumlah kerugian dan ganti rugi yang diinginkan.
"Tapi itu semua juga belum tentu di kabulkan, apalagi imateriil, imateriil rata-rata tidak dikabulkan," beber Ferry Aswan.
"Materiil pun sama, perlu pembuktian apakah benar yang kita minta itu sesuai atau tidak, jadi enggak sembarangan dikabulkan."
"Itu memang konsep PMH seperti itu, kita harus isi itu."
"Karena sebenarnya inti gugatan kita bukan di situ, tapi karena konsepnya PMH, perbuatan melawan hukum, ya secara otomatis kita pasti memasukkan, materiil, imateriil, sita jaminan."
Kuasa huku W memastikan kliennya itu tahu mengenai tuntutan-tuntutan tersebut dan tak keberatan.
Namun Ferry menyayangkan banyak pemberitaan mengangkat mengenai ganti rugi yang diajukan W.
Ia menekankan bahwa tujuan utama gugatan W adalah untuk mendapat legalitas bagi anak perempuannya bukan soal ganti rugi.
"Kalau untuk permasalahan gugatan kan kita harus koordinasi sama klien ya, klien harus mengetahui apa yang kita isi dalam gugatan ia harus tahu," beber Ferry Aswan.
"Masalah pemberitaan ini dia juga sudah tahu, bukan masalah."