Savas menyebut bahwa Lenggogeni Faruk dan Halilintar Anofial Asmid meminjam uang dengan dalih investasi pembelian ruko.
Namun, Atta Halilintar sebelumnya sempat menyangkal dan menegaskan bahwa ia tak percaya orangtuanya punya utang yang dimaksud.
Savas lantas menyebut bahwa utang mereka saat itu memang dilakukan secara kekeluargaan.
Oleh karena itu, tidak ada riwayat transaksi yang bisa dijadikan bukti dan membawa permasalahan tersebut ke ranah hukum.
Oleh sabab itu, Savas hanya menantang keluarga Gen Halilintar untuk bersumpah jika memang tidak mau membayar.
"Karena di tahun 1997 itu kita kan enggak punya hitam di atas putih ya, jadi kan untuk membawa ke hukum enggak mungkin," kata Savas.
"Jadi di sini kita menawarkan kepada Gen Halilintar untuk mubahalah, sumpah kecelakaan bagi siapa yang berdusta dalam kasus ini."
Savas menegaskan, utang yang diberikan Umi Aviv 24 tahun yang lalu berupa uang tunai.
Besarannya senilai nyaris Rp 700 juta bila dikonversikan saat ini.