Pesan pun diterima RK pada Minggu (6/6/2021) sekitar pukul 20.00 WIB.
"Atas kejadian tersebut pelapor merasa tidak senang dan melaporkan kejadian tersebut ke Polres Kepahiang untuk diproses lebih lanjut,” ujar Kasat Reskrim Polres Kepahiang, Iptu Welliwanto Malau.
Kedua pemeran video tersebut diamankan di rumah masing-masing wilayah Kepahiang dan Rejang Lebong.
Dari pengakuan AN dan RS, terkuat keduanya sudah melakukan perbuatan tak senonoh tersebut sebanyak tiga kali.
Kini AN dan RS sudah ditangkap Polres Kepahiang untuk diperiksa lebih lanjut.
“Dugaan tindak pidana Pornografi, sebagaimana di maksud dalam Pasal 29 UU RI Nomor 44 Tahun 2008 Tentang Pornografi,” ucapnya mengenai jeratan kasus yang disangkakan kepada dua pelaku.
(*).