Namun, saat melakukan hal tersebut, HD mencekik HY.
Tak terima, HY secara spontan memukul kepala HD menggunakan potongan kayu yang ada di samping pelaku.
"Dari pengakuan HY terungkap adanya perselingkuhan antara tersangka dengan korban, di mana saat berhubungan intim tersangka secara spontanitas memukul kepala korban dengan menggunakan kayu lantaran tersangka dicekik oleh korban," ujar Ardy.
Jenazah HD telah dimakamkan oleh pihak keluarga.
Sementara HY kini mendekam di sel tahanan Mapolres Bone dan terancam pasal 338 KUHP dengan ancaman hukuman 15 tahun penjara.
(*)