Menanggapi keluhan publik, KPI (Komisi Penyiaran Indonesia), akhirnya angkat bicara mengenai permasalahan ini.
Melansir dari Kompas.com, KPI mengatakan kalau ada aturan penyiaran berupa Pedoman Perilaku Penyiaran dan Standar Program Siaran (P3&SPS) untuk ditaati stasiun televisi.
Komisioner Pusat KPI Bidang Kelembagaan, Nuning Rodiyah mengatakan salah satu poin aturan tersebut adalah perlindungan terhadap anak-anak dan remaja.
Pedoman ini termasuk anak sebagai pengisi atau pembawa program siaran, anak sebagai pemeran dalam seni peran, dan anak sebagai materi program siaran.
Karena aturan ini, Nuning meningatkan pihak pengelola sinetronatau rumah produksi untuk menaati aturan yang ada.
"Jangan sampai diberi peran-peran yang akan berpengaruh secara negatif bagi tumbuh kembang dan psikologis anak,” kata Nuning.
Ia juga meminta agar muatan atau istri sinetron tersebut dikaji ulang agar tidak bertentangan dengan program pemerintah.
"Karena lembaga penyiaran justru harus mendukung upaya Pemerintah menekan angka pernikahan di bawah usia dewasa yang masih tinggi di Indonesia," kata Nuning.
"Sinetron Zahra harus evaluasi pemeran dan muatan sinetron," tambahnya.