"Saya lebih baik tanggung dosa anak, dibanding nikahkan anak saya dengan pelaku. Sampai ke akhirrat pun, saya siap tanggung dosa anak," tegas ayah korban lagi.
Menurut ayah korban, pernikahan pun memiliki syaratnya, ditambah putrinya masih dibawa usia 17 tahun.
"Sudah jelas syarat perkawinan seperti apa, bahasa yang harusnya menyejukkan situasi malah bikin suasana baru menjadi simpang siur. Saya sebagai ortu korban, menolak dengan tegas," tegasnya.
Sebagai pihak yang dirugikan, D dan keluarga sepakat melanjutkan kasus yang menimpa anaknya sampai tercipta keadilan melalui proses hukum yang inkrah.
"Saya tunggu keputusan hukum di pengadilan seperti apa, saya berharap semua mengawal dan tertuju pada proses yg sdg berjalan ini," tuturnya.
Sekadar informasi, selain merudapaksa korban, AT juga menjual korban ke pria hidung belang lewat aplikasi MiChat.
AT sendiri merupakan pacar korban dan telah menjalin hubungan asmara selama sembilan bulan.
Aksi AT yang sudah terjadiberkali-kali itu dilakukan disebuahkamar kos di daerah Pengasinan, Kecamatan Rawalumbu, Kota Bekasi.
Kapolres Metro Bekasi Kota Kombes Polisi Aloysius Suprijadi mengatakan, AT dijerat pasal tindak pidana persetubuhan di bawah umur dengan ancaman 15 tahun penjara.
Hal itu karena tersangka melanggar pasal 81 ayat 2 juncto 76 D, undang-undang Nomor 17 Tahun 2016.