Alur Membuat SKCK Secara Offline
Melansir lama polri.go.id, berikut dokumen yang dipersiapkan untuk membuat SKCK:
- KTP asli dan fotokopi.
- Fotokopi paspor.
- Fotokopi Kartu Keluarga.
- Fotokopi akte kelahiran atau surat kenal lahir.
- 6 lembar pas foto ukuran 4x6 dengan latar belakang merah.
- Surat pengantar dari kantor kelurahan.
Pembuatan SKCK untuk mendaftar CPNS bisa dilakukan di Polres seusai domisili.
Alur Membuat SKCK Secara Online
SKCK bisa dibuat secara online dengan mengakses laman skck.polri.go.id .
Dokumen persyaratan yang harus diunggah secara online sama dengan alur secara offline.
Untuk membuat SKCK secara online, akses laman tersebut kemudian klik "Form Pendaftaran."
Kemudian unggah dokumen yang dibutuhkan termasuk pas foto 4x6.
SKCK dapat diambil di loket pembuatan SKCK di kantor polisi yang telah ditentukan.
(*)