Formasi khusus dibuka untuk calon pendaftar dengan usia minimal 18 tahun dan maksimal 35 tahun.
Kecuali untuk jabatan yang diatu pada Keppres Nomor 17/2019 usia calon pendaftar maksimal 40 tahun.
Nantinya, panitia penyelenggara instansi atau BKN akan menyediakan aksesbilitas di lokasi pelaksanaan seleksi sesuai kebutuhan penyandang disabilitas.
Bagi penyandang disabilitas sensorik netra, panitia penyelenggara atau BKN akan menyediakan pendamping selama pelaksanaan SKD dan SKB.
Masing-masing pendampingan akan diberi waktu selama 120 menit.
Mengutip Kompas.com, panitia penyelenggara instansi wajib memastikan kesesuaian formasi dengan jenis dan derajat disabilitas.
Hal ini akan dipastikan dengan metodek tatap muka atau dengan video.
Dengan catatan, persyaratan video yang dikirimkan berupa keseharian pendaftar dari penyandang disabilitas sebagai bahan untuk verifikasi.
(*)