"Tadi dari petugasnya bilang satu saja," katanya, seperti dikutip dari Surya.co.id.
Perwira Pengendali ( Padal) Pos Penyekatan Mantingan, Ipda Daryono, mengatakan, petugas terpaksa meminta sopir travel putar balik karena hanya satu orang penumpang yang memiliki surat rapid tes.
Baca Juga: Ingin Mudik di Tengah Pandemi, Ibu dan Anak Nekat Sewa Ambulans Bali - Jember, Begini Akhirnya!
Sedangkan 13 orang lainnya, tidak melakukan rapid tes.
Daryono mengatakan, ia sudah menawarkan kepada penumpang dan sopir travel untuk rapid tes apabila ingin melanjutkan perjalan , tetapi mereka tidak mau, sehingga mereka dipaksa putar balik.
"Tadi sudah kami minta untuk rapid, tapi merek tidak mau, terpaksa kami minta putar balik," katanya kepada Surya.co.id.
Sebelumnya, larangan pemberlakuan larangan mudik Lebaran 2021 dimulai sejak Kamis (6/5/2021).
Dikutip dari Kompas.com, larangan tersebut tercantum dalam Surat Edaran Kepala Satgas Penanganan COVID-19 No.13 Tahun 2021 tentang Peniadaan Mudik pada Bulan Ramadhan dan Hari Raya Idul Fitri Tahun 1442 Hijriah selama 6-17 Mei 2021.
Dalam surat edaran tersebut, pemerintah dengan tegas melarang masyarakat untuk melakukan mudik Lebaran demi mencegah penyebaran Covid-19.
Karena itu, transportasi darat, laut, dan udara akan dijaga ketat selama masa pemberlakuan.
(*)