Penerbitan Perpres Nomor 19 ini menurut Mensesneg dilatarbelakangi oleh masukan darii berbagai pihak.
Salah satunya rekomendasi dari Badan Pemeriksa Keuangan (BPK).
Pratikno menjelaskan, sebelumnya dasar hukum soal TMII merujuk pada Keppres Nomor 51 Tahun 1977.
"Menurut Keppres itu, TMII merupakan milik negara Republik Indonesia yang tercatat di Kemensetneg yang pengelolaannya diberikan kepada Yayasan Harapan Kita," ungkap Pratikno.
"Sudah hampir 44 tahun Yayasan Harapan Kita mengelola milik negara ini," lanjutnya.
Diketahui negara memiliki kewajiban melakukan penataan TMII guna memberi manfaat seluas-luasnya bagi masyarakat.
Kini tim transisi untuk mengelola TMII sedang dibentuk sembari menata ulang apa yang telah terbentuk selama 44 tahun ini.
"Karena ini ada pemindahan pengelolaan, kami perlu memutuskan masa transisi. Jadi akan dibentuk tim transisi untuk mengelola selama transisi," ungkap Pratikno.
Melansir dari Tribunnews.com, TMII menurut penuturan Pratikno memiliki luas 1.460.740 meter persegi atau setara dengan 146,7 hektar.
Taman rekreasi ini berlokasi di Jakarta Timur. Menurut Pratikno, secara lokasi, TMII berada di kawasan strategis.