"Saya banyak tahu komentar kalo orang kaya boleh, orang kampung enggak boleh," kata dia.
Gus Miftah menerangkan, salah satu syarat hajatan itu boleh digelar adalah jika tamu yang hadir hanya 20-30% dari kapasitas gedung yang digunakan.
Pihak Aurel dan Atta, ungkap dia, telah memenuhi syarat dasar tersebut.
Gedung yang digunakan untuk pernikahan Atta dan Aurel berkapasitas sangat besar, dan tamu yang hadir hanya sekira 20-30 persen.
"Sebenarnya sudah ada prokes dari pemerintah mengenai resepsi di era pandemik, salah satunya adalah di dalam gedung 20-30% dari kapasitas, semua harus prokes," jelas Gus Miftah.
Selain masalah kapasitas gedung, pihak Aurel dan Atta bahkan menyediakan tes PCR untuk tamu yang diundang.
Hal ini tentu demi menghindari terjadinya hal-hal yang tidak diinginkan di era pandemi Covid-19.
Menurut Gus Miftah, melihat gedung yang hanya dihadiri sedikit orang dari kapasitas sebenarnya, menjadi alasan mengapa pesta pernikahan itu diizinkan digelar.
"Dan perlu diingat, gara-gara ada Pak Dhe Jokowi hadir, semua harus PCR," kata dia.
"Artinya dari segi prokes benar-benar dijaga, ketat sekali, gedung seluas itu cuma dihadiri 30-40 orang hanya keluarga dan teman-teman dekat," tandas dia memperjelas. (*)