Nasabah bernama Hasimah juga kehilangan Rp 41.995.000 dari rekeningnya.
Sehingga bila ditotal, uang yang hilang itu berjumlah Rp 1,3 miliar.
Berawal dari laporan kehilangan itu, diketahui bahwa pencuri uang adalah pegawai bank yang kini telah diberhentikan, yakni NH dan AS.
Dalam menjalankan aksinya, NH bermodalkan pulpen memalsukan tanda tangan nasabah dalam form slip penarikan.
Sementara AS selaku head teller bertugas memberikan username dan password nasabah.
Saat menangkap NH dan AS, polisi menyita 135 slip tarnsaksi pembayaran dari nasabah Rosmaniar, 84 lembar dari Hotnasari Nasution, dan 9 slip dari nasabah Hasimah.
Pihak bank saat ini telah mengganti uang kepada para nasabah yang tabungannya dibobol NH dan AS.
Kedua pelaku dijerat dengan pasal berlapis dengan ancaman hukumannya 3 sampai 5 tahun penjara dan denda maksimal Rp 100 miliar.
Kasus ini kemudian menjadi viral di media sosial dan menimbulkan amarah dari para netizen Tanah Air.
Sebut saja dalam kolom komentar Instagram @lambe_turah yang dipenuhi caci maki netizen.