Follow Us

Pintu Maaf Sudah Tertutup, Rizky Febian Akhirnya Laporkan Teddy ke Polisi, Kuasa Hukum Sebut Putra Sule Sudah Habis Kesabaran: Gak Ada Itikad Baik Sampai Detik Ini

Dwi Nur Mashitoh - Jumat, 26 Maret 2021 | 15:38
Rizky Febian akhirnya lporkan Teddy Pardiyana ke polisi karena tak kunjung mnegembalikan asetnya.
Kolase gambar Kompas.com/Baharudin Al Farisi dan Tribun Jabar/Mega Nugraha

Rizky Febian akhirnya lporkan Teddy Pardiyana ke polisi karena tak kunjung mnegembalikan asetnya.

Sosok.ID - Buntut polemik harta warisan mendiang Lina Jubaedah, Rizky Febian akhirnya melaporkan Teddy Pardiyana ke Polda Jawa Barat.

Rizky Febian laporkan Teddy Pardiyana lantaran suami mendiang Lina Jubaedah itu tak kunjung mengembalikan aset milik anak Sule.

Padahal sebelumnya, Rizky Febian telah memberikan tenggat waktu kepada Teddy Pardiyana untuk mengembalikan aset-aset yang dikelola Lina Jubaedah semasa hidupnya itu.

Digadang-gadang, aset milik Rizky Febian yang masih berada di tangan Teddy Pardiyana itu berjumlah sekitar Rp 5 miliar.

Baca Juga: Nasib Teddy Pardiyana Makin Nelangsa, Setelah Terancam Penjara, Kini Rizky Febian Ogah Berikan Uang Rp 500 Juta yang Disebut Untuk Umroh, Ini Alasannya!

Aset-aset tersebut adalah rumah di Panyawangan, sertifikat ruko di Panyawangan, rumah kos 32 kamar di Bojongsoang.

Kemudian ada uang penjualan rumah di Villa Bandung Indah senilai Rp 1,5 miliar.

Uang penjualan mobil Rp 120 juta, tanah yang dibeli dari uang Rizky Febian atau Lina di Banjaran Ciamis.

Lalu ada toko material di Banjaran Majalaya, tanah di Pangalengan, usaha grosir di Arjasari Kabupaten Bandung, dan perhiasan senilai Rp 2 miliar.

Baca Juga: Bak Ngeri seperti Teddy, Sule Sudah Siapkan Warisan untuk 4 Anaknya, 1 Orang Dapat 1 Rumah dan Kontrakan, Begini Nasib Bakal Bayi Nathalie Holscher!

Kuasa hukum Rizky Febian, Ferry Hudaya mengatakan bahwa laporan polisi terkait dugaan kepemilikan aset milik kliennya, adalah batas kesabaran dari pria yang akrab disapa Iky itu kepada Teddy Pardiyana.

Source : tribunnews

Editor : Dwi Nur Mashitoh

Baca Lainnya

Latest