Melansir dari Grid.ID, Mark Sungkar terbelit kasus dugaan koripsi saat mengajukan proposal kegiatan bertajuk 'Era Baru Triatlon Indonesia', ke Menpora, dengan anggaran sebesar Rp 5,072 miliar, tahun 2017.
Marks Sungkar disebut menggelapkan sisa acara senilai Rp 339,7 juta dari kegiatan tersebut yang diduga untuk memperkaya diri sendiri.
Selain itu, Mark Sungkar juga dituduh memperkaya beberapa orang lain yakni Andi Ameera Sayaka sebesar Ro 20,65 juta, Wahyu Hidayat Rp 41,3 juta.
Eva Desiana sebesar Rp 41,3 juta, Jauhari Johan Rp 41,3 juta, atau pihak korporasi The Cipaku Garden Hotel atas nama Luciana Wibowo Rp 150,65 juta.
Jumlah kerugian keuangan negara atas tindakan Mark Sungkar jika ditotal sebesar Rp 694,9 juta selama laporan hasil audit BPKP.
Atas tuduhan tersebutm Mark Sungkar didakwa melanggar Pasal 2 Ayat (1) Jo Pasal 18 Ayat (1) b Undang-undang (UU) Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.
Subsider Pasal 3 Jo Pasal 18 Ayat (1) huruf b UU Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi lebih subsider Pasal 9 Jo Pasal 18 Ayat (1) huruf b Undang-undang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.
(*)