Fairuz melaporkan Galih, Rey, dan Pablo terkait video "Bau Ikan Asin" ke Polda Metro Jaya, Semanggi, Jakarta Selatan, Senin (1/7/2019) didampingi kuasa hukumnya, Hotman Paris Hutapea.
Ketiganya diduga melanggar Pasal 27 Ayat 1 juncto Pasal 43 Ayat 1 dan atau Pasal 27 Ayat 3 juncto Pasal 45 Ayat 1 UU RI Nomor 19 tahun 2016 tentang ITE dan atau Pencemaran Nama Baik dan atau fitnah Pasal 310 dan 311 KUHP.
(Kompas/Tribunnews)