"Pokoknya dikasih waktu itu 14 hari," tuturnya.
Teddy Tak Dapat Bagian dari Harta Warisan Lina karena Ada Kesepakatan Ini dengan Sule
Kuasa Hukum Rizky Febian dan Putri Delina, Bahyuni Zaili mengatakan pertemuan juga dihadiri oleh kuasa hukum Lina, Abdurrahman.
Hal tersebut disampaikan dalam video yang diunggah di kanal YouTube Cumicumi, Selasa (16/2/2021).
Abdurrahman menyampaikan ketika mereka berpisah, sudah ada kesepakatan soal harta bawaan yang diberikan oleh Sule.
"Jadi hal yang penting disampaikan Pak Abdurrahman pada pertemuan itu dihadapan Teddy."
"Bahwa pada saat perceraian sudah ada kesepakatan dari Kang Sule dengan almarhum Lina," ungkap Bahyuni.
Bahyuni menyebutkan, Sule memberikan dua harta bawaan untuk mantan istrinya.
Yakni berupa satu unit rumah dan ruko yang dijadikan salon di daeah Panyawangan.
Menurut Abdurrahman, dua aset tersebut sudah diperuntukkan bagi anak-anak Lina.