Bahyuni Zaili, SH. menyanggah semua tuduhan kepada Putri yang mengatakan bahwa Putri mengambil aset-aset Lina tanpa ijin.
"Kami ulangi lagi bahwa mengenai perhiasan dan dokumen yang ada di boks itu sebetulnya sudah di serahkan oleh saudara Teddy kepada Putri Delina dan itu ada dokumennya yang dibuat oleh Teddy diatas kertas bermaterai yang waktu itu diserahkan dirumahnya pak Abdurahman, Pak Abdurahman itu adalah kuasa hukum Lina." ungkapnya.
Kuasa hukum Teddy, Ali Nurdin mengatakan jika Teddy hanya meminta kepastian dari hak-hak yang memang itu diberikan Lina untuk Teddy.
"Oleh saudara Teddy bahwa dia hanya menuntut hakdari anaknya Bintang. Sementara untuk , saya sudah yakinkan dia kang Teddy apakah memang hak anda akan kita perjuangkan juga? Dia bilang itu bukan tujuan yang utama kasus ini mencuat." katanya.
Teddy memang meminta uang 500 juta untuk hak Bintang, anak Teddy dan Lina dan 6 orang di umrohkan.
Hanya saja sebelum hak-hak Teddy diberikan, Rizky juga meminta 12 aset dikembalikan.
"Putri Delina dan Rizky meminta aset-aset maupun dokumen milikRizky Febian maupun milik almarhum dikembalikan kepada anak-anaknya." ujarBahyuni kepada media.
Bahyuni menyebutkan aset-aset yang harus dikembalikan selain emas perhiasan ada juga tanah, uang hasil penjualan mobil kijang milik Rizky.
"Diantaranya ada 12 yang kita minta segera dikembalikan yang pertiama split rumahpenyawangan dan ruko yang di Komplek Penyawang. Kemudian rumah kos 32 kamar yang di Bojongsoang kemudian uang penjualan rumah di Villa Bandung Indah seharga 106 miliar kemudian uang penjualan mobil kijang milik Rizky sebesar 120 juta." ungkap pengacara tersebut.