Menariknya, turis pria ini sama sekali tak tahu kalau wanita yang dinikahinya sudah dalam kondisi hamil tua.
Tahu kondisi istrinya, turis pria yang tak disebutkan namanya ini langsung mengugat cerai.
Mengutip Kompas.com, lantaran kondisi sang pria, pengadilan Agama akhirnya mengabulkan gugatan cerai.
"Saking polosnya, pria itu menikahi perempuan itu, tapi akhirnya mengajukan cerai," ungkap Barwanto.
Menurut keterangan Barwanto, ini bukan kasus kawin paksa yang terjadi pertama kali di daerahnya.
Dari bulan Februari hingga Desember tahun 2018, pasti ada saja kasus perceraian yang tercatat akibat kawin paksa.
Kawin paksa terjadi sebagaian besar dikarenakan kondisi yang terdesak atau kedua orang tua yang menginginkan pernikahan tersebut.
"Kasus kawin paksa masuk dalam catatan data faktor-faktor penyebab terjadinya perceraian. Hampir setiap tahun muncul," ucap Barwanto.
Data perceraian dari tahun ke tahun, kata Barwanto, mulai periode 2017 sampai 2018 mengalami peningkatan.
Di 2017 ada 1264 kasus perceraian, sementara 2018 naik menjadi 1443 kasus.
(*)