Melainkan menurut kuasa hukum Teddy, yang dipermasalahkan oleh kliennya tersebut mengenai pembagian harta warisan Lina.
"Sebetulnya yang menjadi ribut ini bukan gono gini, jadi seharusnya memang Teddy tidak mempermasalahkan itu dengan almarhum."
"Yang jadi masalah adalah bagaimana harta warisan ini dibagi," terang Ali Nurdin.
Menurut Ali, sepeninggalan Lina sang suami dan anak kandungnya tersebut juga masuk daftar ahli waris dari semua harta milik Lina.
"Walaupun memang Teddy juga masuk ke dalam salah satu ahli waris."
"Ini ada permasalahan di mana ada satu peninggalan ini belum dibagi gitu," tambahnya.
Lanjut, Ali Nurdin mengungkapkan awalnya semua aset milik Lina dipegang oleh sang suami.
Namun setelah Lina meninggal dunia, Teddy memilih untuk memberikannya pada Putri Delina.
Keputusan itu diambil lantaran Teddy memang memiliki iktikad baik dan tak ingin mengusai hak orang lain.
"Pada saat kejadian meninggal itu, aset berupa sertifikat dan harta peninggalan dikuasai oleh Teddy."