Kasatreskrim Polres Tangerang Selatan AKP Angga Surya Saputra mengatakan, kasus tersebut sudah ditangani oleh unit perlindungan perempuan dan anak (PPA).
Berdasarkan keterangan sementara, pelaku memang merupakan ibu kandung daribayi yang dianiaya dalam video tersebut.
"Pelaku ini belum nikah secara resmi atau nikah siri," kata dia melalui pesan singkat.
Pengakuan pelaku
Pelaku mengaku jika mulanya dirinya kesal terhadap suaminya.
Ia lantas melampiaskan kekesalan itu pada balitanya.
Hal itu diungkap langsung Kapolres Tangerang Selatan AKBP Iman Setiawan.
"Motif tersangka melakukan hal tersebut adalah bentuk kekesalan terhadap suaminya yang kemudian dilampiaskan kepada anak tersangka," ujarnya kepada wartawan di Mapolres Tangerang Selatan, Senin (23/11/2020).
Ia melanjutkan, tersangka kesal kepada sang suami yang dinilai lebih perhatian kepada istri pertamanya.
Direkam lalu dikirim ke suami