Biasanya terdakwa akan dibawa ke pusat desa di mana kepala desa akan mendengarkan kesaksian dari terdakwa dan saksi, lalu mempertimbangkan putusannya.
Terdakwa juga akan diharuskan menyebut identitas selingkuhannya, yang juga akan dihukum.
Terdakwa kemudian diikat dengan tali agar tak bisa bergerak dan dijebloskan ke kandang yang terbuat dari bambu yang digunakan untuk mengangkut babi.
Kandang itu lalu dilempar ke sungai dan ditenggelamkan sampai terdakwa meninggal. Jenazahnya kemudian akan diambil dan dikubur.
Hingga kini pun pihak kepolisian masih menangani kasus penganiayaan terhadap pebinor tersebut.
(*)