"Ceritanya tersangka ini sudah memiliki pacar, si kakaknya belum memiliki calon.
"Adiknya ingin segera nikah namun tidak bisa nikah sebelum kakaknya nikah," kata Azis, Kamis (19/11/2020), seperti dikutip Sosok.ID dari Kompas.com.
Namun, korban kerap tersinggung hingga naik pitam saat didesak tersangka untuk segera menikah.
"Di situlah kemudian, menurut alasan tersangka, dia melakukan pembunuhan terhadap kakaknya," ujar Azis.
Ia menambahkan, pihaknya masih akan menyelidiki kasus ini lebih lanjut.
J sendiri mengaku nekat melakukan aksinya lantaran kesal dengan sang kakak.
"Kadang suka marah-marah nggak jelas, terus kadang kalau salah sedikit saja langsung membentak, langsung marah," aku J.
Karena itu, ia nekat menghabisi nyawa kakaknya dengan menghajarnya pakai tabung gas elpiji serta membekapnya dengan bantal.
Akibat perbuatannya ini, J dijerat Pasal 338 dan 340 KUHP, yaitu pembunuhan berencana dengan ancaman 15 tahun penjara hingga hukuman mati.
Kronologi temuan mayat