"Rumah tangga saya hancur, dan kami bercerai.
Anak-anak saya yang menjadi korban," ujarnya.
Atas ulah perbuatan pertama, dokter AM mendapatkan sanksi atas laporan Pak Mantri.
Dokter AM ditempatkan di Dinas Kesehatan selama empat bulan.
Setelah itu kembali ke beberapa Puskesmas dengan jabatan Kepala Puskesmas.
Pada Januari 2020 lalu, AM kembali ditugaskan ke Puskesmas Curahnongko.
Nah Pak Mantri itu juga sedang berdinas di Puskesmas itu.
"Dia ditempatkan lagi di Puskesmas Curahnongko awal tahun ini.
Saya dinas di sana juga. Akhirnya saya minta pindah, karena saya pasti tidak nyaman bekerja satu tempat dengan dokter itu," ujarnya.
Akhirnya dia dipindah ke Puskesmas Kemuningsari Kidul Kecamatan Jenggawah.
Baik Pak Mantri, maupun dokter suami Bidan AY meminta ada penegakan hukum atas tindakan asusila yang terekam di video itu.