"Saya sempat dipaksa oleh ibu angkat untuk melayani ayah, namun dalam kondisi itu sempat saya berontak hingga tak berdaya.
"Kemudian, ibu saya pegang kedua tangan dan akhirnya saya di perkosa," ujar SR, seperti dikutip Sosok.ID dari Kompas.com.
Dia menambahkan, selama menjalankan aksinya, ayah dan ibu angkatnya sering mencampurkan obat tidur ke roti yang diberikan padanya.
Kasus ini telah dilaporkan pihak keluarga bersama kuasa hukumnya ke Unit Perlindungan Perempuan dan Anak (PPA) Mapolres Sorong Kota pada Kamis (5/11/2020) lalu.
Pejabat sementara Unit PPA Polres Sorong Kota Bripka Johni Sompotan mengatakan saat ini tengah mengembangkan kasus ini.
Pihaknya telah membentuk tim dari PPA dan Resmob untuk melakukan pengejaran terhadap tersangka.
Akibat perbuatannya, pasangan suami istri itu terancam dijerat Pasal 81 Nomor 17 Tahun 2016 tentang Perlindungan Anak, dengan ancaman hukuman penjara 5-20 tahun.
Sebelumnya, kasus serupa juga pernah terjadi di Kabupaten Mamasa, Sulawesi Barat.
Seperti yang telah diberitakan Sosok.ID sebelumnya, seorang gadis 16 tahun dipaksa menikahi ayah tirinya sendiri.
Bedanya, orang yang memaksa gadis malang itu adalah ibu kandungnya sendiri.