Follow Us

Hukumannya Jauh Lebih Berat Dari 4 Terdakwa Lainnya, Benny Tjokro Angkat Bicara Soal Tuduhan Ia Kendalikan Investasi Jiwasraya, 'Saya Ini Korban Konspirasi'

Maymunah Nasution - Jumat, 23 Oktober 2020 | 17:35
Jiwasraya dan Asabri Ternyata Sama-sama Bakar Uang Nasabah Lewat Cara Culas Ini
Kontan/ Grace Olivia

Jiwasraya dan Asabri Ternyata Sama-sama Bakar Uang Nasabah Lewat Cara Culas Ini

Sosok.ID - Benny Tjokrosaputro atau lebih mudah dikenal Benny Tjokro, Direktur Utama PT Hanson International Tbk membantah tuduhan pengendaliannya terhadap investasi saham dan reksa dana PT Asuransi Jiwasraya.

Pledoi (pembelaan) darinya menyebut dirinya menjadi korban konspirasi perkara dugaan korupsi pengelolaan dana dan penggunaan dana investasi Jiwasraya.

Mengutip Tribunnews.com, Benny menyebut "dakwaan dan tuntutan kepada saya merupakan konspirasi untuk menjerat saya sebagai pelaku kejahatan tindak pidana korupsi yang terjadi di PT AJS.

Baca Juga: Gegara Ulahnya Sendiri, China Bisa Dikeroyok AS, Jepang, Australia, India dan Memantik Kemarahan Dunia, Hajar dari Segala Arah?

"Dengan perkataan lain, saya adalah korban konspirasi dari pihak-pihak tertentu yang justru bertanggung jawab atas kerugian negara ini."

Pernyataan tersebut ia sampaikan dalam sidang pembacaan pledoi di Pengadilan Tipikor Jakarta, Kamis (22/10/2020) malam.

Dalam perkara ini, Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejaksaan Agung menuntut Benny Tjokro dipenjara seumur hidup ditambah membayar uang pengganti kepada negara sebesar Rp 6.078.500.000.000 karena dinilai menimbulkan kerugian negara dari korupsi di PT Asuransi Jiwasraya dan pencucian uang.

"Ketika saya mendengar tuntutan hukuman penjara seumur hidup terhadap diri saya tanpa didukung dengan fakta-fakta dan bukti-bukti yang sebenar-benarnya di persidangan, hati saya bergolak, sedih, marah," ungkap Benny.

Menurut Benny, selama persidangan tidak ada barang bukti berupa surat atau apapun itu yang dapat membuktikan bahwa dia-lah orang yang mengatur atau mengendalikan investasi PT Asuransi Jiwasraya baik dalam reksadana saham maupun dalam transaksi saham yang ditransaksikan.

Halaman Selanjutnya

Source : Kompas.com, Tribunnews.com

Editor : Intisari Online

Baca Lainnya

Latest