Namun apa yang diungkapkan oleh ARN itu dibantah oleh pihak kepolisian.
"Tidak ada. Yang sudah di Polresta tidak ada pemukulan, mereka kan di lapangan," kata Kapolresta Yogyakarta Kombes Purwadi Wahyu Anggoro.
"Enggak ada, kita sesuai bukti pendukung. Yang tidak sesuai dengan fakta hukum ya kita lepaskan. Sudah bukan zamannya paksa-paksa orang mengaku," ucap dia.
Baca Juga: Dulu Sering Curi Ikan Indonesia, Sekarang Vietnam Kena Karma Hasil Lautnya Dijarah China
ARN kini dikenai wajib lapor usai diizinkan pulang pada Sabtu malam.
"Wajib lapor. Tapi lihat kondisi kesehatan yang bersangkutan," ujar dia. (*)