Setelah korban terbaring tak berdaya, ia kemudian menghantam kepalanya dengan batu sebanyak tiga kali.
Kemudian ia menyeret korban ke ladang dan memukul kepalanya lagi menggunakan batu yang lebih besar sebanyak tiga kali.
Tak cukup sampai di situ, ia juga menusuk leher korban sebanyak empat kali menggunakan obeng yang ia siapkan dari rumah.
"Obeng memang saya bawa. Emang sudah niat. Ini baru pertama kali," ujarnya.
Akibat perbuatannya, tersangka dijerat Pasal 365 ayat 3 dengan ancaman hukuman 15 tahun penjara.
(*)