Waktu itu, pemuda menangkap oknum RD saat ia ke luar dari rumah AG.
Sebelumnya, oknum anggota Satpol PP ini berada di dalam rumah wanita bersuami itu (AG).
Oknum RD masuk ke rumah AG, menunggu setelah suami AG ke luar dari rumahnya menuju ke masjid untuk shalat subuh.
Setelah diamankan oleh warga, keduanya langsung digiring ke Kantor Keuchik Gampong Paya Bujok Tunong.
Dikatakan Safaruddin, selama ini warga sudah menaruh curiga kepada oknum RD, karena kerap bertandang ke rumah AG, saat suami AG tak ada di rumah.
"Selama ini RD ke rumah AG, saat suami AG ke masjid.
Terkadang waktu shalat magrib dan subuh dan itu diakui oleh mereka," jelasnya.
Bahkan RD mengaku, sudah pernah beberapa kali melakukan hubungan intim, baik di rumah AG maupun di luar.
"Warga termasuk suami AG meminta kasus ini diproses hukum cambuk, karena sudah mencemarkan nama baik gampong," ucapnya.
Sementara Kepala Dinas Syariat dan Pendidikan Kota Langsa, H Aji Asmanuddin mengatakan, oknum RD dan AG sudah diamankan di Kantor Syariat Islam setempat sejak pagi tadi.