Follow Us

Ngumpulin Follower Sampai Live Telanjang di Medsos, Bidan di Lahat Diciduk Polisi, Uang Belum Dikantong Sudah Keburu Diamankan Aparat

Tata Lugas Nastiti - Kamis, 27 Agustus 2020 | 18:13
Ngumpulin Follower Sampai Live Telanjang di Medsos, Bidan di Lahat Diciduk Polisi, Uang Belum Dikantong Sudah Keburu Diamankan Aparat
Ilustrasi/Tribunnews.com

Ngumpulin Follower Sampai Live Telanjang di Medsos, Bidan di Lahat Diciduk Polisi, Uang Belum Dikantong Sudah Keburu Diamankan Aparat

"Saksi ini masih single, motifnya hanya ingin mencari uang," kata Kasat Reskrim Polres Lahat AKP Kurniawi H Barwawi melalui sambungan telepon, Rabu (26/8/2020).

Baca Juga: Duit Sudah Melayang Rp 547 Juta, Pria Ini 'Kecele' Setengah Mati Wajah Wanita yang Dicintai Beda 180 Derajat dengan Penampakan Asli

Namun, sambung Kurniawi, berdasarkan hasil pemeriksaan sementara, AWM belum mendapatkan uang saat melakukan aksinya itu.

Karena, dia masih mencari para pengikut.

"Menurutnya, kalau dia banyak yang ngikut dia dapat banyak (uang). Untuk sekarang belum dapat," ujarnya.

Sebelumnya diberitakan, seorang bidan di Kabupaten Lahat, Sumatera Selatan, berinisial AWM (20), diperiksa pihak kepolisian setempat lantaran telah melakukan aksi pornografi dengan live bugil melalui media sosial Boom Live.

Baca Juga: Sempat-sempatnya! Rumah Nyaris Ludes Dijilat Api, Pasutri Ini Malah Selfie saat Tetangga Pontang-panting Padamkan Api, Netizen: Positif Apa Bodoh?

AWM merupakan salah satu tenaga honorer yang bertugas di puskesmas setempat.

Pemeriksaan terhadap AWM dilakukan karena video live bugil yang dilakukannya menyebar di berbagai media sosial.

"Kemarin diperiksa sebagai saksi. Ia mengakui bahwa video tersebut adalah dirinya," kata Kasat Reskrim Polres Lahat AKP Kurniawi H Barmawi saat dikonfirmasi Kompas.com melalui telepon, Rabu (26/8/2020).

Namun, jika terbukti bersalah, AWM bisa dikenakan Undang-undang ITE Pasal 27 ayat 1 dengan ancaman kurungan penjara lima tahun.

(Aji YK Putra)

Source : Kompas.com

Editor : Sosok

Baca Lainnya

Latest