"Terdakwa tiga, Zulkifli bin Jamaluddin selama seumur hidup dengan tetap ditahan," ujar Jaksa Fedrik Adhar saat membacakan tuntutannya.
Namun, saat vonis hakim, penyanyi lagu “Aishiteru” ini dihukum selama 18 tahun penjara. (Sri Juliati)
Artikel ini telah tayang di Tribunnews.com dengan judul: 5 Fakta Meninggalnya Fedrik Adhar, Jaksa dalam Sidang Novel Baswedan: Disebut Akibat Covid-19