Suami yang mengetahui hal itu bukan menasihati malah langsung menganiayaan istrinya karena kesal.
"Sering terjadi salah paham di saat istrinya melayani pembeli," ungkap Supriyanto.
"Sering kembaliannya lebih. Karena merasa rugi, pelaku ribut dan (korban, red) ditendang," sambung dia.
Penyidik menjerat Ansori dengan Undang-Undang Nomor 23 tahun 2004 Pasal 44 ayat 3 tentang penghapusan kekerasan dalam rumah tangga.
"Ancaman hukumannya 15 tahun. Perbuatan kekerasan dalam rumah tangga yang mengakibatkan matinya orang lain," ucap dia. (*)
Artikel ini telah tayang di tribunnewsbogor.com dengan judul "Rintihan Ibu Muda di Malam Hari Jadi Perhatian Warga, Sempat Ditemukan Pingsan di Kamar Mandi"