Ia menduga rapid test yang digunakan sebagai syarat administrasi merupakan praktik bisnis
Kepala Satpol PP Provinsi Bali, I Dewa Nyoman Rai Dharmadi menyayangkan aksi tersebut karena banyak yang tak mengenakan masker.
"Iya memprihatinkan. Kok bisa mereka tidak mengatur diri jaga jarak untuk terhindar dari terpapar virus. Artinya siapa yang tahu mereka itu sehat semua," kata Dharmadi saat dihubungi, Senin (27/7/2020).
Tidak masalah massa menyampaikan aspirasi di panggung terbuka karena bagian dari demokrasi.
Namun, di saat wabah Covid-19 belum mereda, harusnya massa mengikuti protokol kesehatan yang terus disosialisasikan pemerintah
Ia khawatir aksi tersebut nantinya menjadi klaster baru penyebaran Covid-19.
Satpol PP Bali belum berencana memanggil penanggung jawab aksi.
Sebab memang tidak ada sanksi yang diatur di perda maupun edaran yang selama ini dikeluarkan.
"Kami serahkan ke kepolisian (pemanggilan)
Protokol kesehatan belum menyebutkan sanksi yang 15 sektor yang dikeluarkan gubernur itu tidak menyebutkan sanksi.