Sementara ibunya baru pulang dari mengamen pada Jumat (17/7/2020) dini hari sekitar pukul 01.00 WIB.
Sampai akhirnya pada Jumat pagi korban ditemukan mengambang di dalam toren air.
"Jadi pelaku ini pura-pura enggak tahu. Nah saat pagi harinya, dia mencari bersama istrinya dan kemudian menunjukan tempat jasad Aulia berada," kata dia.
Saat ini Hamid telah ditahan di Mapolresta Bandung.
Akibat perbuatannya itu, Hamid dijerat Pasal tentang tindak pidana pembunuhan terhadap anak di Undang-undang Perlindungan Anak, juncto Pasal 338 KUH Pidana tentang pembunuhan.
Bila terbukti bersalah, Hamid terancam hukuman lebih dari 15 tahun penjara.
(*)