Saat ini penyidik sudah melakukan pemberkasan sebelum dilimpahkan Kejaksaan.
"Karena dalam gangguan kejiwaan juga ada beberapa kategori, nanti kita dalami lagi apakah kejiwaan yang dialami yang bersangkutan termasuk yang bisa dihentikan proses penyidikannya, tapi ini kita dalami dulu, nanti kita lakukan gelar perkara dengan Polda," sebut Kadarislam.
Artikel ini telah tayang di Kompas.com dengan judul "Dituduh Laporkan Judi, Psikolog Bodong Itu Lempar Al Quran"
(Himawan)