Dikutip dari Kompas.com, Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (Menpan RB) Tjahjo Kumolo mengatakan, rencana pembubaran 18 lembaga ini akan dilakukan secara bertahap.
"Bertahap dari 18 lembaga/badan/komisi. Karena ada yang (dibentuk berdasarkan) perpres/PP (itu) bisa langsung dicabut. Dan ada yang (dibentuk berdasarkan) UU," kata Tjahjo, Selasa (14/7/2020), mengutip Kompas.com.
Baca Juga: Ditanya tentang Reshuffle Kabinet Jokowi, Prabowo Berikan Respon Tak Terduga Ini
Adapun pemerintah perlu mengajukan revisi terlebih dahulu kepada DPR untuk lembaga yang dibentuk berdasarkan amanat UU.
"Sedang kami susun untuk kami ajukan ke Sekneg dasar-dasar pertimbangannya," kata Tjahjo Kumolo.
Meski telah mengantongi daftar-daftar 18 lembaga yang akan dibubarkan, pemerintah masih belum merilis nama lembaga tersebut.
"Sudah ada. Belum bisa saya sampaikan karena lagi disusun alasan dasar pertimbangan dan lain-lain," ujarnya.
Tjahjo mengatakan, selama Jokowi menjabat sejak tahun 2014 lalu, sudah ada 24 lembaga/komisi yang dihapuskan.
Sementara saat ini masih ada 96 lembaga/komisi yang dibentuk melalui undang-undang, peraturan pemerintah dan atau peraturan presiden.
Wacana pembubaran lembaga negara dimunculkan pertama kali oleh Presiden Jokowi dalam rapat kabinet paripurna pada 18 Juni 2020 lalu.
Rapat tersebut adalah saat dimana orang nomor satu di Indonesia marah karena kinerja anak buahnya yang tidak menunjukkan progress di masa pandemi Covid-19.